Hukuman Mati

Apa yang terlintas dipikiran kita tentang hukuman mati? Masih kontroversi? Begitu banyak pro-kontra, bukan? Bahkan setelah bergulir begitu lama dan menjadi salah satu hukum yang berlaku di Indonesia belakangan tahun terakhir, hukuman mati tetap menjadi perbincangan yang melahirkan dua belah kubu yang berbeda, saling berlawanan, lengkap dengan asumsi mereka masing-masing.

Bicara mengenai hukuman mati, jujur, saya termasuk orang yang menentang keras adanya tindakan tersebut, terutama di Indonesia sendiri. Bukan tanpa alasan, bagi saya, mati itu bukan sebuah hukuman, dan hukuman mati tidak bisa menjadi acuan atau standar penilain sebuah negara untuk menekan lajunya perkembangan dunia narkotika di Indonesia ataupun meningkatkan rasa waspada bagi setiap orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Bukankah setiap orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya? Bukankah sebuah negara sudah menjamin hal tersebut? Pertanyaan ini bukan hanya sekedar omong kosong belaka, masalah hidup dan berlangsungnya kehidupan seorang warga negara telah menjadi kewajiban yang harus dilindungi, dijaga, dan dihormati oleh negara, bukan? Saya pikir semua orang mengerti, bagaimanapun bersalahnya seseorang atas suatu kasus, bukan berarti negara bebas memperlakukannya. Negara memang punya kekuasaan, tapi tidakkah negara memahami bahwa kekuasaan suatu negara itu juga terbatas.

Lalu keluarlah sebuah statement, “Lebih baik membunuh satu orang, daripada mengorbankan jutaan warga negara Indonesia.”

Mengapa kita tidak mengganti statement tersebut dengan, “Lebih baik tidak membunuh siapapun, dan jangan korbankan jutaan warga negara Indonesia.”

Sebagian orang mungkin, atau lebih tepatnya pasti akan protes dengan statement baru tersebut, saya yakin akan hal itu. Tapi, mari pikirkan kembali statetement yang kedua itu, tidak hanya dua atau sampai tiga kali, tapi puluhan hingga ratusan kali.

Q: “Mengapa masalah narkoba di tanah air kita tidak pernah berakhir? “
A: “Karena pengedarnya masih tetap eksis.”
Q : “Mengapa pengedarnya tidak ditangkap saja? “
A: “Sudah ditangkap, tapi masih saja berhasil menyebarkan narkoba, walaupun berada dibelakang jeruji besi.”
Q : “Mengapa bisa?”
A : “Dia kerja sama dengan beberapa oknum di dalam tahanan.”
Q : “Mengapa hanya dia sendiri yang dihukum mati? Mengapa oknum yang lain juga tidak diberikan perlakuan yang sama? Bukankah Negara ini negara yang menjujung tinggi nilai keadilan?”

Bicara mengenai hukum negara, tentu setiap hukum yang berlaku sudah harus menjadi tanggung jawab bagi setiap warga negara untuk menaatinya. Tapi, pernahkah kita melihat kembali, sejauh ini, tak ada satupun hukum negara yang menjadi perdebatan begitu panjang, selain hukuman mati, bukan? Hukum bagi tersangka pelaku korupsi,pembunuhan, pencurian, penipuan, pencemaran nama baik, kekerasan terhadap anak; tak pernah menjadi perdebatan, bukan? Lalu mengapa, hukuman mati masih saja diributkan walaupun sudah legal diberlakukan? Karena hukuman mati terasa begitu mengganjal di setiap hati manusia yang tidak setuju dengan adanya hukum tersebut. Tidakkah kita memikirkan, bagaiamana perasaan keluarga, kerabat, kolega, orang-orang terdekat yang menjadi korban hukuman mati. Mengapa saya mengatakan bahwa mereka adalah korban? Karena hak mereka tidak dilindungi, karena apa yang seharusnya mereka dapatkan, tidak mereka dapatkan.

“Lalu, bagaimana dengan tindakan dan sikap pengedar narkoba? Dia telah membuat kerusakan moral di negara ini.”

Apakah merajalelanya masalah narkoba di negara ini, adalah mutlak adanya karena seorang pengedar? Pikirkanlah itu sekali lagi, dengan lebih baik.

“Lalu, hukuman seperti apa yang pantas diberikan kepadanya? Apakah ada?”

Ada. Biarkanlah dia hidup seperti bagaimana negara menjamin hidup dan kehidupannya, lalu biarkan dia menghabiskan sisa umurnya dengan mendekam dijeruji besi, seumur hidupnya.

“Tapi, bukankah sudah saya katakan, dia pasti masih bisa melakukan transaksi dan kegiatan seperti itu walaupun sudah berada di balik jeruji besi.”

Mengapa anda mengatakan itu kepada saya, katakan itu kepada aparat hukum. Tanyakan kepada mereka, seberapa jauh, dan seberapa ketat pengawasan mereka terhadap orang-orang yang bersembunyi di dalam bui. Bukankah itu adalah tugas aparat?

Betapapun luasnya asusmi seseorang tentang pembenaran hukuman mati, saya masih tetap tidak bisa membenarkan hal tersebut. Bagi korban, ataupun keluarga korban, mungkin sudah merasa jijik hanya dengan melihat wajah terdakwa saja, tapi saya yakin, bahwa setiap agama mengajarkan hal yang sama; keadilan yang seadil-adilnya berada di tangan Tuhan. Betapapun besarnya kesalahan seseorang, tolong, perhatikan hak-hak yang sepantasnya dia miliki. Karena kita tidak pernah tau, apa yang selama ini negara sembunyikan dari kita, apa yang sudah media tutupi selama ini dari kita, yang kita tau hanyalah; dia bersalah, dia dijatuhi hukuman, dia divonis hukuman mati. Dan dari itu semua, saya harap kita memahami, bahwa hukum yang diberlakukan di negara ini hendaknya adalah hukum yang tidak mengganjal dan tidak bertentangan dengan hati nurani kita.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku dan Egoku

A for Awesome ULM

Kilas Balik 2020